HEADLINE

Polres Bangka Ungkap Pencurian Rumah dan Bengkel di Mendo Barat, 3 Pelaku Ditangkap

×

Polres Bangka Ungkap Pencurian Rumah dan Bengkel di Mendo Barat, 3 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id  – Polres Bangka mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah sekaligus bengkel milik warga di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang pelaku dan mengamankan puluhan barang bukti.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mualdi Waspadani mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat laporan korban yang mendapati rumah dan bengkelnya dalam kondisi berantakan usai ditinggal mudik ke Medan.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat korban pulang, plafon rumah sudah jebol dan banyak barang berharga hilang,” kata AKP Mualdi, Selasa (26/1/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp70 juta. Barang yang dicuri antara lain televisi, peralatan bengkel, spare part kendaraan, mesin, genset, kompresor, tabung gas, laptop, serta uang tunai Rp4 juta.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Mendo Barat/Polres Bangka/Polda Babel, tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Mendo Barat melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Senin (26/1), polisi menangkap pelaku pertama Yusup alias Usup (19) di rumah mertuanya di Jalan Al Hayati, Dusun II, Kace Timur, Mendo Barat.

Dari hasil pemeriksaan, Yusup mengaku beraksi bersama dua rekannya. Polisi kemudian menangkap Muhammad Rendi alias Rendi (22) dan Ahmad Badawi alias Wi (26) di Desa Sleman, Mendo Barat.

“Para pelaku masuk dengan cara membobol atap rumah menggunakan linggis dan obeng. Barang curian dibawa menggunakan sepeda motor,” jelas Mualdi.

Mualdi menambahkan, para pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pencurian karena mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong.

“Uang hasil pencurian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, spare part kendaraan, peralatan bengkel, serta perlengkapan rumah tangga.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Bangka dan dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya,” pungkas AKP Mualdi.
<span;>Kalau mau:

Tinggalkan Balasan