Babar,Cmnnews.id – Polres Bangka Barat bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Simpang Teritip. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah peristiwa dilaporkan.
Kasus KDRT tersebut terjadi di Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Usai menerima laporan dari keluarga korban, jajaran Polsek Simpang Teritip langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan cepat tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri dalam merespons laporan masyarakat.
“Begitu laporan diterima, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku KDRT berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian,” kata Yos, Jumat (9/1).
Ia menegaskan Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Polri hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Simpang Teritip dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Iptu Yos kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin cepat pula kami melakukan penindakan dan memberikan perlindungan hukum,” pungkasnya.






