HEADLINE

Grebek Rumah di Belinyu, Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun Bersama 17,78 Gram Ganja

×

Grebek Rumah di Belinyu, Polisi Tangkap Pemuda 23 Tahun Bersama 17,78 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka,

Dalam pengungkapan ini, Seorang pemuda berinisial AP alias Nanda (23) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan ganja di rumahnya.

Penangkapan dilakukan Kamis (6/11) dini hari sekitar pukul 03.10 WIB di kawasan Jalan Pahlawan 12, Desa Belinyu, Kecamatan Belinyu.

Dalam penggeledahan, Satres Narkoba Polres Bangka menemukan 11 bungkus kertas berisi daun kering yang diduga ganja, satu unit handphone Oppo, serta satu plastik asoy warna hitam.

Dengan Total barang bukti ganja yang disita polisi sebanyak 17,78 gram.

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Agam, Kamis (6/11).

Dari hasil penyelidikan awal, Kata Iptu Agam, pelaku diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli sekaligus perantara peredaran ganja di wilayah Belinyu.

Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

IPTU Agam menegaskan pihaknya akan terus menekan penyalahgunaan narkoba, terutama di wilayah Bangka bagian utara.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain juga terus dilakukan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan