Mendo Barat, Cmnnews.id – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Mendo Barat dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka meringkus komplotan pencurian yang juga melakukan penganiayaan di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Dalam pengungkapan ini Polisu bekuk empat pelaku berikut dengan barang bukti berhasil diamankan.
Kapolsek Mendo Barat Iptu Wendi mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Senin malam (22/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Warga melaporkan adanya penganiayaan di Dusun III, Desa Kace.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Bangka dan bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Wendi, Selasa (23/9/2025).
Kasus pertama kata Iptu Wendi, terjadi Senin malam (22/9) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang warga mengalami luka robek di lengan kanan setelah memergoki pelaku yang membawa panel surya.
“Pelaku tersinggung lalu membacok korban dengan batang baja ringan,” ujar Wendi.
Kasus kedua, lanjutnya, pencurian di pondok kebun warga pada Selasa (9/9) sekitar pukul 05.00 WIB. Satu unit TV 32 inci dan satu unit PlayStation 2 raib, dengan kerugian sekitar Rp3,4 juta.
Kasus ketiga kembali terjadi Senin (22/9) sekitar pukul 18.30 WIB. Warga yang memergoki aksi pencurian panel surya di samping podium lapangan bola diserang menggunakan senjata tajam.
Dikatakan, Iptu Wendi, Hasil penyelidikan mengarah pada Revan Okta Akbar, seorang mahasiswa, sebagai pelaku utama. Tim gabungan kemudian mengamankan Novriyadi yang diduga ikut mencuri.
“Dalam interogasi, Revan mengakui menganiaya korban dengan satu batang baja ringan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Mendo Barat.
Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah orang tua Revan. Di sana, petugas menangkap Revan bersama Satria Pranata Selasa pagi (23/9). Tak lama kemudian, polisi juga meringkus Parmin yang ikut dalam aksi pencurian.
Polisi menyita satu batang baja ringan (hollo), celana pendek hijau bercak darah, sepeda motor Kawasaki ZX hijau BN 5283 ME, sepeda motor Yamaha Vixion merah BN 6679 JP, satu gerobak rongsokan, dua panel tenaga surya, satu TV LG 32 inci, dan satu PlayStation 2.
Keempat pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Unit I Pidum Satreskrim Polres Bangka,”kata Wendi,
Iptu Wendi menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh warga untuk aktif melapor jika melihat atau mengetahui tindak kejahatan. Tanpa dukungan masyarakat, upaya menjaga keamanan tidak akan maksimal,” tutup Kapolsek.
Sumber: HMS Res Bangka,