HEADLINE

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian 1,1 Ton Sawit di Bangka Barat

×

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pencurian 1,1 Ton Sawit di Bangka Barat

Sebarkan artikel ini

Bangka Barat,Cmnnews.id – Polsek Kelapa, jajaran Polres Bangka Barat, menetapkan seorang pria berinisial A (38) sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di kebun PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.

A yang merupakan warga Sinar Sari Utara, Kecamatan Kelapa, ditangkap tangan saat mencuri 62 janjang sawit dengan berat total 1.140 kilogram. Hasil curiannya ditaksir senilai Rp3,6 juta.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat memanen sawit menggunakan dodos di Blok H33/35, Minggu (31/8) siang,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso, Sabtu (6/9/2025).

Setelah diamankan oleh security, A langsung diserahkan ke Polsek Kelapa bersama barang bukti berupa 62 janjang sawit dan satu alat panen (dodos). Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada 5 September.

“Hasil gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan tersangka dan kini ditahan di Mako Polsek Kelapa,” jelas Yos.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan A terlibat dalam kasus pencurian sawit lainnya di lokasi berbeda.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengimbau masyarakat dan perusahaan perkebunan untuk meningkatkan pengawasan serta bekerja sama dengan kepolisian.

“Kolaborasi penting untuk mencegah pencurian dan menjaga ketertiban,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan