HEADLINE

Arak Jadi Biang Kerok, Polisi Grebek Pemilik Miras Ilegal di Parittiga

×

Arak Jadi Biang Kerok, Polisi Grebek Pemilik Miras Ilegal di Parittiga

Sebarkan artikel ini
Petugas gerbek gudang arak, Ist,

Babar,Cmnnews.id – Polres Bangka Barat bergerak cepat usai mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Parittiga yang diduga dipicu konsumsi minuman keras (miras).

Polisi kini menyasar akar masalah dengan menindak peredaran miras ilegal.

Sesuai arahan Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, jajaran Polsek Jebus mengamankan seorang pemilik miras berinisial F alias A di Desa Puput, Parittiga, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Kami tidak hanya berhenti pada pengungkapan kasus pembunuhan. Peredaran miras yang menjadi pemicunya juga kami telusuri dan tindak tegas. Ini demi menjaga harkamtibmas dan mencegah kasus serupa terulang,” tegas Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, 17 botol kecil arak, 3 botol besar arak, 4 jerigen ukuran 5 liter arak, 1 jerigen ukuran 20 liter arak, 1 jerigen kosong ukuran 20 liter

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Jebus. Pemilik miras F alias A diproses hukum lewat mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Kapolres menegaskan penindakan ini bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, melainkan mencegah potensi gangguan kamtibmas ke depan.

“Kami sadar, gangguan kamtibmas bukan hanya dari pelaku kriminal, tapi juga faktor pemicu seperti miras. Maka dari itu, sumber masalahnya pun kami tindak,” ujar AKBP Pradana.