Bangka,Cmnnews.id – Menjelang masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka 2025, Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau seluruh pasangan calon, partai politik, dan tim kampanye untuk segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bangka, Andi Budi Yulianto, menegaskan masa tenang berlangsung pada 24-26 Agustus 2025. Karena itu, seluruh APK harus sudah bersih sebelum masa tenang dimulai.
“Selain APK, bahan kampanye lain seperti brosur, pamflet, selebaran, stiker, dan sejenisnya juga harus dipastikan clear,” kata Andi Budi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Ia menyebutkan, imbauan ini merupakan hasil kesepakatan rapat bersama Forkopimda Bangka beberapa waktu lalu.
Mekanisme penertiban kata Andi, juga sudah diatur dalam Pasal 28 Ayat 6 dan Pasal 39 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Penertiban harus dilakukan secara mandiri oleh paslon, parpol, maupun tim kampanye paling lambat Sabtu (23/8/2025) pukul 23.59 WIB,” tegas Andi Budi.
Bawaslu berharap imbauan ini dipatuhi agar masa tenang benar-benar steril dari segala bentuk kampanye.
<span;>Sumber: Bawaslu,