Bangka,CMNNews.ID – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025), untuk mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menyampaikan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka, Jumadi S.IP, dan dihadiri Pj Bupati Bangka Jantani Ali ST, Plt Sekda, Forkopimda, kepala dinas, camat, lurah, Dharma Wanita, insan pers, dan undangan lainnya.
Dua Perda yang disahkan adalah Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kedua Raperda ini adalah usulan bupati yang sudah masuk program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan dibahas oleh Pansus IV dan V bersama OPD terkait. Pansus sudah menerima dan menyetujuinya untuk ditetapkan menjadi Perda,” kata Jumadi.
Selain pengesahan, DPRD juga menyampaikan Raperda inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Raperda ini, menurut Jumadi, sudah melalui proses pengharmonisasian bersama bagian hukum dan perangkat daerah teknis.
“Selanjutnya Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan bupati sesuai mekanisme tata tertib dewan,” jelasnya.
Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dalam membahas dua Raperda tersebut.
“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan, Pansus IV dan V, serta fraksi-fraksi atas kinerja dan kemampuan yang dicurahkan. Secara legal formil dan materiil, kedua Perda ini sudah bisa diberlakukan,” ujarnya.
Terkait Raperda inisiatif tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Jantani menilai pembahasan ini penting.
“Perda yang ada sebelumnya sudah tidak relevan dengan aturan sekarang. Kami sambut baik inisiatif DPRD ini, semoga pembahasannya berjalan lancar,” katanya.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Bangka semakin kuat, sehingga setiap kebijakan mampu menjawab persoalan dan memberi dampak positif bagi pembangunan daerah.