HEADLINE

Penetapan Paslon Rato–Ramadian, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur

×

Penetapan Paslon Rato–Ramadian, KPU Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNews.ID —  Ketua KPU Bangka, Sinarto, buka suara soal penetapan pasangan Rato Rusdiyanto–Ramadian sebagai paslon sah dengan nomor urut 5. Ia memastikan semua tahapan telah dilalui sesuai prosedur.

“Kita sudah lalui semua proses. Bahkan sudah menempuh jalur sengketa di Bawaslu,” kata Sinarto kepada wartawan, Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, Empat paslon mendatangi Kantor KPU Bangka dan menyampaikan keberatan atas perubahan status Rato–Ramadian dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat).

Sinarto mengaku saat itu tidak berada di kantor karena sedang menjalankan tugas mitigasi jadwal. Meski begitu, ia memastikan KPU tetap menerima kedatangan semua pihak dengan baik.

“Kebetulan saya sedang mitigasi jadwal. Tapi tetap kami layani karena prinsipnya KPU melayani siapa pun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil putusan Bawaslu yang menerima sebagian petitum pemohon menjadi dasar KPU melakukan klarifikasi ulang.

Klarifikasi tersebut dilakukan bersama KPU Provinsi dan didampingi oleh Bawaslu ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

“Kadis Pendidikan Kaur menyatakan surat itu sah. Maka kita plenokan dan SK-kan sebagai paslon nomor urut 5,” tegas Sinarto.

Komisioner KPU Bangka, Corry Ihksan, Ist, 

Sementara itu, Komisioner KPU Bangka Corry Ihsan menyayangkan sikap empat paslon yang tidak hanya menolak penetapan, tapi juga menolak mengikuti debat publik yang sudah dijadwalkan KPU.

“Itu sah-sah saja, tapi sebaiknya dihormati. Semua tahapan sudah kami jalani. Kalau ada keberatan, ada ruang hukum yang bisa digunakan,” kata Corry.

Terkait debat publik, KPU Bangka masih mempersiapkan teknis pelaksanaannya. Corry berharap semua paslon bisa hadir.

“Debat itu penting, masyarakat berhak tahu visi-misi calon. Kalau ada yang tidak bersedia ikut, kami hanya bisa menyampaikan harapan agar semua pihak tetap berpartisipasi,” tambahnya.

KPU juga memastikan seluruh dokumen penetapan, termasuk SK dan berita acara, telah diumumkan secara terbuka dan bisa diakses melalui laman resmi KPU.