HEADLINE

KPU Sosialisasikan SK Terbaru, Bawaslu Tegaskan Tahapan Sudah Sesuai Aturan

×

KPU Sosialisasikan SK Terbaru, Bawaslu Tegaskan Tahapan Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Bangka,CMNNews.ID  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi terkait dua Surat Keputusan terbaru, yakni SK KPU Bangka Nomor 298 Tahun 2025 dan SK Nomor 299 Tahun 2025.

Kedua keputusan ini merupakan perubahan dari SK sebelumnya terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025.

SK Nomor 298 Tahun 2025 mengubah SK KPU Nomor 120 Tahun 2025 mengenai penetapan pasangan calon, sementara SK Nomor 299 Tahun 2025 mengubah SK Nomor 121 Tahun 2025 terkait penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilkada.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husen, dalam sambutannya menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh KPU Bangka telah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

“Apa yang dilakukan KPU Bangka sudah tepat dan sesuai dengan prosedur. Kami pastikan Pilkada Ulang ini berjalan dengan benar sebagai bagian dari tahapan Pemilu 2024 secara nasional. Ini bukan Pilkada baru, melainkan kelanjutan dari Pilkada yang diulang,” tegas Husen, Jumat  (8/8/2025).

Ia menambahkan, dinamika politik yang muncul merupakan hal wajar dalam demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa KPU memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tahapan pemilu berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Kalaupun ada penolakan terhadap keputusan KPU, itu sah-sah saja sebagai bentuk ekspresi politik. Tapi tahapan Pilkada harus tetap berjalan. Contohnya, proses pencetakan surat suara sudah dimulai dan tidak bisa ditunda karena keputusan telah ditetapkan,” tambahnya.

Husen juga memastikan bahwa seluruh logistik Pilkada, termasuk surat suara, akan disiapkan dan didistribusikan tepat waktu agar pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 dapat berjalan sesuai rencana.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Fega Erora, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mengawasi tahapan Pilkada agar berjalan sesuai regulasi.

“Tugas kami adalah memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2024. SK KPU 298 dan 299 sudah sah dan harus dijalankan. Kami mendukung pelaksanaannya selama tidak ada pelanggaran,” ujar Fega.

Terkait tambahan satu pasangan calon dalam Pilkada Ulang ini, Fega menekankan bahwa seluruh peserta wajib diperlakukan setara, termasuk dalam pelaksanaan debat publik.

“Debat publik merupakan bagian dari metode kampanye. Namun, jika ada pasangan calon yang memilih tidak hadir, hal itu juga diatur dalam PKPU. Yang penting adalah hak untuk hadir sudah diberikan secara adil,” jelasnya.

Ia berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas agar Pilkada Ulang ini tidak perlu diulang kembali.

“Mari kita kawal bersama Pilkada ini. Jangan sampai terjadi pengulangan lagi di kemudian hari. Kita semua tentu ingin segera memiliki bupati dan wakil bupati definitif untuk membangun daerah,” pungkasnya.

Diketahui, KPU Bangka kini telah menetapkan lima pasangan calon untuk Pilkada Ulang 2025. Seluruh tahapan, mulai dari kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara pada 27 Agustus 2025, akan dilaksanakan sesuai jadwal.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Bangka, Ketua KPU Provinsi Babel, Ketua Bawaslu Bangka, unsur Forkopimda Kabupaten Bangka, serta Liaison Officer (LO)