HEADLINE

Keberatan Penetapan TMS, Golkar Bangka Bakal Ajukan Sengketa

×

Keberatan Penetapan TMS, Golkar Bangka Bakal Ajukan Sengketa

Sebarkan artikel ini

Bangka, CMNNews.Id  – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bangka secara resmi menyatakan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka yang menyatakan bakal calon bupati usungan mereka berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Pilkada Ulang 2025.

Ketua DPD Golkar Bangka, Firmansyah Levi, menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan pencalonan telah diserahkan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Menurutnya, keputusan KPUD tersebut bertentangan dengan fakta administrasi yang sebelumnya telah diverifikasi.

“Partai Golkar sangat menyesalkan keputusan KPUD Kabupaten Bangka yang menetapkan status TMS tanpa rincian dan alasan yang jelas secara tertulis. Kami telah memenuhi semua kelengkapan dokumen sesuai aturan. Untuk itu, kami meminta penjelasan detail dari KPUD dan permohonan evaluasi ulang terhadap dokumen pencalonan,” kata Firmansyah Levi, Selasa (23/7/2025).

Ia juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka, dengan mengajukan permohonan sengketa pemilu atas keputusan KPUD tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya konstitusional partai dalam menjaga hak politik calon dan pendukungnya.

DPD Golkar Bangka menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan demokrasi yang jujur, adil, dan sesuai aturan. Mereka mendorong agar seluruh proses Pilkada Ulang berlangsung transparan dan akuntabel.

Partai Golkar juga berharap agar hak politik masyarakat tetap dijaga dalam proses Pilkada.

“DPD Partai Golkar Kabupaten Bangka berharap suara, aspirasi, dan hak politik warga tetap dijunjung tinggi demi terwujudnya Pilkada yang demokratis dan berkualitas di Kabupaten Bangka,” tukasnya. (*)