BANGKA — Sebanyak 615 orang penyandang disabilitas mental dan intelektual di Kabupaten Bangka bakal diberikan kesempatan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024, Februari mendatang.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Bangka Sinarto, Rabu (03/01) malam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan Sinarto, mereka yang dimaksud disabilitas tersebut adalah dalam kategori disabilitas mental dan intelektual yang juga menjadi tanggung jawab KPU.
“615 itu dalam Sidalih merupakan kategori dari disabilitas mental dan intelektual. Sebagai KPU kami punya tanggung jawab memfasitasi warga negara yang punya hak untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Sinarto.
Dikatakan dia, tidak ada seorangpun yang menjamin mereka yang memiliki gangguan jiwa maupun fisik divonis tidak baik-baik saja di hari pencoblosan nanti.
Maka itu, berdasarkan data yang sudah dimutakhirkan kata Sinarto, mereka yang dalam artian ODGJ dan mempunyai gangguan mental atau fisik diberikan hak pilihnya. Bahkan kata dia, KPU pun memfasilitasi keperluan mereka dalam pencoblosan.
” Oleh karena itu pada pemutakhiran data pemilih disabilitas tetap dimasukan dan bahkan menjadi perhatian KPU dalam rangka memberikan hak-hak bagi warga negara. Terkait mereka atau menggunakan hak pilihnya atau tidak, kita KPU sudah menyiapkan aksesibilitas TPS untuk mengakomodir pemilih disabilitas yang di antaranya, disabilitas mental, intelektual, fisik, tuna netra, tuna rungu dan yang lainnya,” jelasnya.
Sementara berdasarkan data yang diterima dari KPU Bangka, terdapat 1.749 orang yang didata menyandang disabilitas yang terdiri dari disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik netra, sensorik rungu serta sensorik wicara.
Dari 1.749 yang terdata itu, KPU Bangka sudah melakukan pemutakhiran data hingga menyisakan 615 orang dalam kategori disabilitas intelektual dan mental. (Edho)