BANGKA

Uji Keterbukaan KPU Babel, KI Babel Pastikan Informasi Tak Sekadar Administrasi

×

Uji Keterbukaan KPU Babel, KI Babel Pastikan Informasi Tak Sekadar Administrasi

Sebarkan artikel ini
Caption : Rikky Fermana Wakil Ketua KI Babel

PANGKALPINANG,CMNNEWS.ID  – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan visitasi dan uji presentasi terhadap KPU Babel.

Evaluasi ini untuk memastikan keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas dokumen dan pemenuhan administrasi.

Visitasi tersebut merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 dan digelar di Kantor KPU Babel, Senin (10/8/2026).

Tim KI Babel dipimpin Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, S.I.P., C.Med. Ia didampingi Anggota Komisioner KI Babel Ahmad Tarmizi, S.P., C.Med., serta Tenaga Ahli Hukum KI Babel Abrillioga, S.H., M.H.

Kedatangan tim KI Babel disambut langsung Ketua KPU Babel Husein bersama jajaran komisioner dan perangkat KPU Babel.

Rikky mengatakan visitasi menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara jawaban yang disampaikan badan publik melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan praktik keterbukaan informasi di lapangan.

“Visitasi ini bukan hanya untuk melihat bagaimana badan publik menjawab instrumen penilaian, tetapi juga untuk melihat implementasinya secara langsung,” kata Rikky.

Dia menjelaskan, KPU Babel sebelumnya telah menyelesaikan SAQ dan dinyatakan memenuhi kriteria untuk mengikuti tahapan uji presentasi dan visitasi.

“Selanjutnya, seluruh hasil penilaian akan kami akumulasikan dengan tahapan penilaian lainnya sebagai bagian dari proses Monev secara keseluruhan,” ujarnya.

Dalam visitasi tersebut, KPU Babel memaparkan sejumlah aspek terkait keterbukaan informasi.

Di antaranya kesiapan sarana dan prasarana, kelembagaan, ketersediaan informasi publik, mekanisme pelayanan informasi, hingga inovasi dan digitalisasi pelayanan.

Namun, menurut Rikky, dokumen dan angka dalam instrumen penilaian bukan menjadi satu-satunya ukuran.

“Keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Esensinya adalah bagaimana masyarakat bisa mendapatkan informasi publik secara mudah, cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Menurutnya, proses visitasi juga menjadi kesempatan bagi KI Babel untuk melihat secara konkret sistem pelayanan informasi yang dibangun badan publik.

“Karena itu, keterbukaan harus menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambah Rikky.

Sementara itu, Ketua KPU Babel Husein menyambut baik pelaksanaan visitasi dan uji presentasi yang dilakukan KI Babel.

Menurut Husein, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami menyambut baik proses visitasi dan uji presentasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi. Bagi KPU, keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel,” kata Husein.

Dia menyebut evaluasi tersebut juga menjadi momentum bagi KPU Babel untuk melihat kembali pelayanan informasi yang telah berjalan sekaligus melakukan perbaikan.

“Proses evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk melihat kembali apa yang sudah dilakukan sekaligus melakukan perbaikan terhadap pelayanan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

KI Babel menegaskan hasil visitasi dan uji presentasi terhadap KPU Babel belum menjadi hasil akhir Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026.

Nilai dari tahapan visitasi nantinya akan digabungkan dengan komponen dan tahapan penilaian lainnya sebelum ditetapkan sebagai hasil akhir Monev.

Rikky mengatakan Monev tidak semata-mata bertujuan memberikan nilai kepada badan publik. Lebih dari itu, evaluasi diharapkan mendorong perbaikan sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi di setiap lembaga publik.

Terlebih, KPU memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan demokrasi. Transparansi informasi menjadi salah satu fondasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses dan penyelenggaraan pemilu.

“Keterbukaan informasi tidak cukup hanya terlihat dalam dokumen. Keterbukaan harus terasa dalam pelayanan dan bisa dibuktikan oleh masyarakat,” pungkas Rikky.

Melalui Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026, KI Babel terus mendorong badan publik di Babel agar menjadikan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan budaya kerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sumber:KBO Babel

Tinggalkan Balasan