Bangka,Cmnnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SK alias Dom (24) beserta barang bukti sabu seberat 9,44 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) malam setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Tarumanegara, Kecamatan Pemali.
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi,” kata Budi Prasetyo, Rabu (3/6/2026).
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,44 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip ukuran kecil, satu bal sedotan, potongan sedotan berbentuk sekop, telepon genggam merek Redmi, tas dompet, serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, SK diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bangka menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Bangka. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat,” tegas Budi.






