BANGKA,CMNNEWS.ID — Konflik antara warga dan aktivitas penambangan timah kembali mencuat di Kabupaten Bangka. Kali ini, persoalan terjadi di kawasan eks TB 142, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, yang dikerjakan CV Tri Mitra Resource (TMR) selaku mitra PT Timah Tbk.
Permasalahan tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya kebun milik warga yang terdampak aktivitas tambang di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah, Gustari, menilai konflik lahan seperti ini dipicu adanya penguasaan lahan negara yang tidak dikelola secara aktif sehingga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berkebun.
“Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3, kemudian PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang penghapusan kepemilikan tanah terlantar, serta Surat Edaran Kejaksaan Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah, terdapat kewajiban dan hak bagi pihak yang menduduki tanah negara,” ujar Gustari.
Ia menegaskan, jangan sampai ada pihak bermodal yang menguasai lahan negara secara sporadis atau tidak wajar hingga menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Kalau saya analisa, lahan dalam satu hamparan tersebut diduga telah dikuasai pihak bermodal untuk kegiatan pertambangan timah. Namun lahan itu kemudian dibiarkan atau ditelantarkan, sehingga dikelola warga sekitar untuk berkebun,” katanya.
Menurut Gustari, konflik muncul ketika lahan yang diklaim pihak tertentu kembali digunakan untuk aktivitas tambang, sementara tanaman tumbuh milik warga tidak mendapatkan ganti rugi.
“Sementara timbulnya sengketa atau konflik ini akibat tanah yang diklaim pemodal tidak bersedia mengganti tanam tumbuh milik warga,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama pemegang IUP pertambangan, pemegang HGU maupun pemegang izin konsesi lainnya dapat membentuk tim gabungan pendataan aset lahan guna mencegah tumpang tindih lahan dan konflik
berkepanjangan.
“Saya sangat berharap pemda, pihak pemegang IUP pertambangan, pemegang HGU maupun pemegang izin konsesi dapat membentuk tim gabungan pendataan aset agar tidak terjadi lagi tumpang
tindih lahan,” tutup Gustari.
Sebelumnya, keluhan warga terkait dugaan kerusakan kebun tersebut disampaikan saat mendatangi Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka di Sungailiat, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pertemuan itu, warga mengaku kecewa karena kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka diduga rusak akibat aktivitas pembukaan lahan tambang.
Sejumlah tanaman sawit yang disebut telah berusia hampir lima tahun serta kebun lada produktif dilaporkan ikut terdampak. Warga menilai aktivitas pengerjaan dilakukan tanpa adanya sosialisasi maupun persetujuan dari pemilik tanaman tumbuh.
“Kebun itu kami rawat bertahun-tahun tanpa ada larangan dari pihak PT Timah sebelumnya. Tapi begitu CV TMR masuk, semuanya diporak-porandakan tanpa permisi dan tanpa ada tawar-menawar ganti rugi,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV TMR belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perusakan kebun warga tersebut meskipun telah dikonfirmasi.







