BANGKA,CMNNEWS.ID – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agung Setiawan, menyerap berbagai aspirasi warga saat menggelar reses di kediaman Djap Soen, Kudai, Kecamatan Sungailiat, Sabtu (16/5/2026) malam.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah persoalan disampaikan warga, mulai dari masalah pekerja migran Indonesia, bantuan sosial, pendidikan hingga infrastruktur seperti lampu jalan.
Politisi NasDem ini mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan dari pihak tertentu.
“Yang paling penting itu jangan mengikuti ajakan orang, janji manis bahwa enak kerja di luar negeri. Ikutilah prosedur yang ada,” kata Agung saat berdialog dengan warga.
Ia menjelaskan, calon pekerja migran juga harus memiliki kesiapan, seperti kemampuan bahasa dan keterampilan kerja sesuai bidang yang akan dijalani.
Menurutnya, hal itu penting agar masyarakat tidak menjadi korban penyaluran tenaga kerja ilegal. Ia menyinggung adanya kasus pekerja migran Indonesia yang tertahan di Myanmar akibat berangkat tanpa prosedur resmi.
Selain membahas pekerja migran, warga juga menanyakan persoalan ketenagakerjaan di daerah, termasuk penyelesaian perselisihan antara pekerja dan perusahaan.
Wakil Rakyat Dapil Kabupaten Bangka ini mengatakan, penyelesaian masalah hubungan industrial sebaiknya dimulai dari tingkat kabupaten melalui mediasi lokal sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat provinsi.
“Kalau perusahaan besar atau lintas daerah, nantinya bisa ditingkatkan ke PHI di provinsi,” ujarnya.
Dalam reses itu, Agung juga menjelaskan terkait pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan warga terkait bantuan sosial, fasilitas pendidikan dan perbaikan infrastruktur.
Ia menegaskan seluruh aspirasi masyarakat akan ditampung dan diperjuangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kita tetap menerima semua aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan sesuai kewenangan yang ada,” tutupnya (Ramdan)






