Bangka,Cmnnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial FA (19) diamankan di pinggir Jalan Sinar Raya, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Rabu (29/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah FA dengan disaksikan aparat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar.
“Pelaku kita amankan saat akan menebarkan paket narkotika siap edar. Modusnya dengan cara meletakkan barang di suatu tempat, kemudian difoto dan dikirim ke pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo.
Ia menyebutkan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Dari tangan FA, polisi menyita 30 plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip ukuran sedang, puluhan potongan sedotan, satu unit handphone, kantong kain warna merah muda, serta satu bal plastik klip kosong. Total berat bruto sabu mencapai 13,61 gram.
“Pelaku diduga berperan dalam transaksi narkotika, baik menjual, membeli, menjadi perantara, hingga menguasai barang tersebut,” ujarnya.
Polisi juga mengungkap, FA diduga merupakan residivis kasus narkotika dan baru bebas pada 2025.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Bangka menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika di wilayahnya guna menjaga keamanan masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bangka. Kami akan terus melakukan penindakan tegas demi melindungi generasi muda,” tegas IPTU Budi Prasetyo.






