Bangka,Cmnnews.id – Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemohon atas nama As alias Jul melalui kuasa hukumnya Aldy Putranto, S.H., M.H., resmi diputuskan pada Jumat, (17/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh gugatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bangka.
Menanggapi putusan tersebut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bangka, Ipda Heriadi, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses penetapan tersangka hingga rangkaian penyidikan yang telah dilakukan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) serta dilaksanakan secara profesional.
“Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sah dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ipda Heriadi.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim praperadilan yang dinilai objektif serta memperkuat legalitas langkah-langkah penyidik dalam menangani perkara tersebut.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, proses hukum selanjutnya akan segera berlanjut ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan (tahap II) untuk kemudian disidangkan dalam pokok perkara.
“Putusan ini menjadi dasar bahwa proses penyidikan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap persidangan,” tambahnya.
Selain itu kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini menegaskan Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya keadilan di tengah masyarakat.
“Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya keadilan di tengah masyarakat” tegas AKP Era Anggraini. (*/rls)






