BANGKAHUKRIM

Pengedar Sabu Diciduk di Puding Besar, Polisi Amankan Barang Bukti 5,06 Gram

×

Pengedar Sabu Diciduk di Puding Besar, Polisi Amankan Barang Bukti 5,06 Gram

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AD alias Andri (23) ditangkap polisi di kawasan bekas kantor PDAM, Desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sore setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Deitiya Putra melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” kata AKP Era Anggraini, Minggu (8/3/2026).

Saat pelaku diamankan, lanjut Era, polisi kemudian melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Kepala Dusun setempat.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,06 gram, satu kotak rokok merek Climax warna oranye, satu unit handphone merek Vivo warna ungu dengan dua nomor IMEI, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Selanjutnya pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

AKP Era menegaskan pihak kepolisian akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Bangka. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.