BANGKA,CMNNEWS.ID — Pembagian dana kompensasi dari aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menjadi sorotan. Sejumlah nelayan mempertanyakan transparansi pengelolaan dana yang dibagikan kepada masyarakat pesisir.
Kamis (5/3/2026), sebanyak 3.700 nelayan dari delapan lingkungan pesisir menerima dana kompensasi sebesar Rp350.000 per orang. Dana tersebut disebut sebagai kompensasi periode pertama tahun 2026 yang berasal dari hasil produksi selama enam bulan, yakni September 2025 hingga Februari 2026, dari aktivitas mitra PT Timah Tbk.
Ketua Panitia KIP periode 2023–2028, M. Sabil, mengatakan penyaluran dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan di laut.
Meski demikian, sejumlah nelayan mulai mempertanyakan mekanisme perhitungan dana yang diterima. Mereka menilai besaran Rp350 ribu per orang belum disertai penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan maupun total dana yang diterima dari hasil produksi timah.
Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya mengaku selama ini masyarakat hanya menerima dana kompensasi tanpa mengetahui secara jelas jumlah produksi timah maupun mekanisme pembagian dana tersebut.
“Nelayan hanya menerima uangnya saja, tapi tidak pernah dijelaskan secara terbuka berapa sebenarnya dana kompensasi yang masuk dan bagaimana perhitungannya,” ujarnya.
Menurutnya, nelayan berharap adanya keterbukaan informasi terkait jumlah produksi timah dari aktivitas KIP serta skema pembagian dana antara pihak terkait.
“Kalau memang itu hak nelayan, seharusnya dijelaskan secara transparan berapa tonase yang dihasilkan dan bagaimana pembagiannya,” katanya.
Selain persoalan transparansi data produksi, sebagian nelayan juga menyoroti struktur kepanitiaan yang dinilai masih didominasi figur lama.
Mereka berharap adanya evaluasi terhadap pengelolaan dana kompensasi agar lebih terbuka dan melibatkan lebih banyak perwakilan masyarakat nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia KIP belum memberikan keterangan rinci mengenai jumlah total dana kompensasi yang diterima dari mitra produksi maupun laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan dana tersebut kepada publik.






