BANGKAHEADLINE

Pengedar Ganja di Mendo Barat Dibekuk, Polisi Sita Hampir 500 Gram Barang Bukti

×

Pengedar Ganja di Mendo Barat Dibekuk, Polisi Sita Hampir 500 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Sat Resnarkoba Polres Bangka mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Mendo Barat. Seorang pria berinisial AB alias B (30) diamankan bersama barang bukti ganja dengan berat hampir setengah kilogram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sore di area kebun sawit, Jalan Kelumpang, Desa Mendo, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, seizin Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Pelaku berhasil diamankan di lokasi. Setelah melakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat,” kata Budi, Sabtu (7/3/2026).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik bening besar berisi ganja, delapan bungkus kertas koran berisi ganja, dua bal vapier, satu tas warna abu-abu, satu bal kertas potongan koran, satu tas kecil warna biru, satu kantong plastik merah, uang tunai Rp150 ribu, satu unit handphone Vivo warna merah, satu lembar STNK, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa nomor polisi.

“Total berat bruto ganja yang berhasil diamankan dari pelaku mencapai 494,43 gram,” ujarnya.

Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis ganja.

“Yang bersangkutan diduga berperan dalam kegiatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, serta memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dari mana barang ini diperoleh dan kepada siapa saja akan diedarkan. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.