BANGKA,CMNNEWS.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka mengungkap kasus dugaan penampungan pasir timah ilegal di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (5/3/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 kampil pasir timah dengan total berat 782,2 kilogram dari sebuah rumah warga di Jalan Perkuburan, Desa Baturusa.
Kasus ini diungkap oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani bersama Kanit II Tipidter IPDA Rika Otorida.
AKP Mauldi Waspadani seizin Kapolres Bangka menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian pasir timah di rumah seorang warga.
“Pada Kamis siang, Unit II Satreskrim Polres Bangka menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembelian pasir timah di rumah seorang warga,” kata Mauldi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit II Tipidter langsung menuju lokasi dengan didampingi Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 24 kampil pasir timah yang disimpan di dalam rumah milik seorang warga berinisial M alias BP.
“Setelah dilakukan penimbangan, total berat pasir timah yang diamankan mencapai 782,2 kilogram,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pasir timah tersebut diketahui dibeli dari para penambang yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin.
“Dari keterangan yang bersangkutan, pasir timah itu dibeli dari para penambang dengan harga berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp165 ribu per kilogram,” jelasnya.
Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan merek Nhonhoa, satu pipa yang ujungnya tersambung besi, serta satu besi berbentuk huruf T yang digunakan untuk mengambil sampel pasir timah.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mauldi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun penampungan timah ilegal yang dinilai merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka, agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.






