HEADLINE

Pelaku Penggelapan Handphone di Mentok Diamankan Polisi

×

Pelaku Penggelapan Handphone di Mentok Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Muntok,Cmnnews.id – Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus dugaan penggelapan handphone yang terjadi di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Seorang pria berinisial MI (25) diamankan polisi di Kota Pangkalpinang.

Pelaku diamankan pada Jumat (16/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reserse dan Intelijen Polsek Mentok yang berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kenangan, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Saat itu, korban berinisial FS (29) meminjamkan satu unit handphone kepada terduga pelaku dengan alasan untuk mengirim uang. Namun setelah handphone tersebut dibawa, pelaku tidak mengembalikannya dan sulit dihubungi.

“Korban sempat menunggu dan berusaha menghubungi pelaku hingga keesokan harinya, namun tidak ada itikad baik. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mentok,” kata Iptu Yos Sudarso.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Pangkalpinang.

Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme C71 beserta kotaknya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan ekonomi.

“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam meminjamkan barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada siapa pun tanpa pertimbangan matang. Pastikan identitas dan tujuan peminjaman jelas,” tegas Iptu Yos.

Ia juga meminta masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

“Apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan