HEADLINE

Polisi Ciduk Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Pangkalpinang

×

Polisi Ciduk Sepasang Kekasih Pengedar Sabu di Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang,Cmnnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang menangkap sepasang kekasih yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Duku II, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang,Minggu (2/2/2025).

Pasangan tersebut berinisial YI (27), seorang ibu rumah tangga, dan SP (31). Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 35 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram.

Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, SH., MH., mengungkapkan bahwa pasangan ini bukan bagian dari target operasi (TO) kepolisian, melainkan pengedar yang baru mulai beroperasi sejak 17 Januari 2025.

“Mereka diduga mendapatakan pasokan sabu dari seorang pemasok bernama Pablo, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Akp Raden

Ia menambahkan, pasangan tersebut memperoleh upah Rp500 ribu untuk setiap 5 gram sabu yang mereka edarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 34 potongan pipet plastik, satu kantong kain warna putih, satu ball pipet plastik, tiga ball plastik strip kecil, satu sendok dari potongan pipet plastik, satu timbangan digital hitam, dua unit ponsel merek OPPO dan Samsung, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih terus mengembangakan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” kata Akp Raden

(Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang)