Sungailiat,Cmnnews.Id – Oknum Camat Sungailiat berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.
AS langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Sungailiat, Kamis (23/1/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka, Khareza M. Thayzar, dalam keterangan pers yang dirilis, mengatakan tim penyidik telah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pungli tersebut.
“Tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dalam penerbitan surat tanah. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif untuk mempermudah proses penanganan perkara,” jelas Khareza.
Khareza menambahkan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam praktik pungli. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penetapan tersangka terhadap AS dilakukan setelah terpenuhi alasan subjektif dan objektif guna memperlancar proses penyidikan,” ujar Khareza.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan surat tanah di wilayah Kecamatan Sungailiat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Kejari Bangka melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.
“Kasus ini mencerminkan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya praktik pungli yang merugikan masyarakat,” tegas Khareza.