Babar, Cmnnews.id – Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat menangkap AS (30), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, dalam kasus tindak pidana narkotika.
Penangkapan terhadap AS (30) dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah Polisi melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima mengenai aktivitas mencurigakan pelaku.
Dikatakan, Iptu Budi, Setelah melakukan pengawasan di sekitar Kelurahan Tanjung, tim berhasil mengamankan AS di gang belakang kantor kelurahan setempat.
“Pelaku kami amankan dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu siap edar, dengan total berat bruto 1,41 gram,” jelas Iptu Budi Prasetyo.
Saat ini lanjut Iptu Budi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di MaPolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Iptu Budi, Mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkotika dan mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di Bangka Barat.
“Penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam perang terhadap narkoba, dan kami akan terus berupaya keras untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kami,” tutur Iptu Budi,