Muntok, Cmnnews.id — RA (18) harus berurusan dengan hukum setelah Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan dirinya terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap RA terjadi, Kamis (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB di belakang SMP Negeri 2, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasatres Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, dalam keterangannya seizin Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli rutin di lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Saat patroli, anggota kami berhasil mengamankan pelaku RA berikut barang bukti,” ujar Iptu Budi, Kamis (9/1).
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas lanjut Budi, Tim menemukan dua kotak rokok yang masing-masing berisi 10 paket plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, terdapat tiga paket tambahan dengan barang serupa di lokasi penangkapan.
“Kami lanjut menggeledah dikediaman tersangka di Kampung Keranggan Atas. Di sana ditemukan 52 paket sabu yang disimpan di plastik klip bening, serta satu timbangan digital berwarna hitam,” Tambah Budi
Dikatakan Iptu Budi, Tersangka juga mengakui telah menyebarkan tujuh paket narkotika lainnya di beberapa lokasi, termasuk di belakang Gedung Syahbandar Jalan Tanjung Kalian, Jalan Pantai Batu Berani Kelurahan Tanjung, dan Pantai Asmara Kecamatan Mentok.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat bruto 15,19 gram,” tambahnya
Saat ini kata, Iptu Budi tersangka beserta barang bukti telah diamankan di MaPolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Bangka Barat,” tutupnya
Hms, Res Babar