HEADLINE

Ini Penjelasan KPU Bangka Soal Rehab Gedung Sekretariat

×

Ini Penjelasan KPU Bangka Soal Rehab Gedung Sekretariat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris KPU Bangka, Basuni, Ist

Bangka,Cmnnew.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka memberikan penjelasan terkait kegiatan rehabilitasi beberapa bagian gedung sekretariat mereka.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KPU Bangka, Basuni, dalam keterangan pers di ruang kerjanya, Senin (13/1).

Menurut Basuni, kegiatan rehabilitasi tersebut menggunakan dana reward senilai Rp240 juta yang diberikan oleh Bank Tabungan Negara (BTN). Reward ini diterima atas pengelolaan dana hibah Pilkada yang ditempatkan di bank tersebut

Basuni menjelaskan, penggunaan dana reward ini telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Dana reward itu tidak disarankan untuk pembelian barang bergerak seperti kendaraan. Karena itu, kami memutuskan untuk melakukan rehabilitasi beberapa bagian gedung sekretariat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa gedung sekretariat KPU Bangka sudah dihibahkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga perbaikan atau rehabilitasi diperbolehkan.

“Kalau belum dihibahkan, tentu kami tidak berani melakukan rehab atau perbaikan apa pun,” tambahnya.

Dari total dana reward sebesar Rp240 juta, Basuni menyebutkan bahwa sekitar Rp226 juta sudah digunakan untuk rehabilitasi gedung. “Masih ada sisa saldo yang bisa digunakan untuk keperluan lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa sebagian anggaran Pilkada juga digunakan untuk kebutuhan gedung sekretariat, sesuai dengan arahan KPU RI.

“Ada perintah agar setiap komisioner memiliki ruangan kerja masing-masing. Karena itu, kami memasang sekat-sekat di gudang untuk dijadikan ruangan Kasubag, karena ruang Kasubag sebelumnya digunakan oleh para komisioner,” jelasnya.

Basuni menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran telah diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dimasukkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Anggaran Pilkada memang boleh digunakan untuk belanja modal, dan semuanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.