BANGKAHEADLINE

Sentra Gakkumdu: Pentingnya Pemahaman Regulasi Pidana Pemilu

6
×

Sentra Gakkumdu: Pentingnya Pemahaman Regulasi Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT — Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan supervisi dan monitoring ke Panwaslu Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.

Anggota Bawaslu Babel Jafri yang juga merupakan Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu menegaskan pentingnya jajaran pengawas Pemilu memahami regulasi tindak pidana Pemilu hingga ke tingkat Pengawas TPS.

“Penting untuk kita mengetahui apa saja potensi tindak pidana Pemilu di masa tenang dan tahapan pemungutan penghitungan suara. Pemahaman regulasi perlu dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi dugaan pelanggaran pidana Pemilu, terlebih lagi jajaran pengawas Pemilu tingkat TPS yang wajib mematuhi hal tersebut” ucap Jafri saat menyampaikan kata pembuka dalam kunjungan tersebut, Senin (12/02/2024).

Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Babel ini juga mengatakan perlu adanya pemetaan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sebagai bentuk antisipasi dan langkah pencegahan atas pelanggaran tindak pidana Pemilu.

Pemetaan tersebut menurutnya bisa dengan saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan stakeholder Pemilu selama tahapan masa tenang dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.

“Kita juga bisa melakukan koordinasi ke mitra kerja untuk memudahkan proses pengawasan dan pemetaan pelanggaran Pemilu. Komunikasi dan koordinasi bisa dibangun pada tiap tingkatan pengawas Pemilu,” ungkap Jafri.

Jafri mengatakan pihaknya akan terus melakukan penguatan kapasitas jajaran pengawas Pemilu, khususnya pada tingkat TPS. Menurutnya Pengawas TPS merupakan ujung tombak pengawas Pemilu yang bersentuhan langsung dengan dinamika pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 di lapangan.

Hal senada juga disampaikan Sentra Gakkumdu unsur Kepolisian Windu Perdana Kusuma. Menurutnya kerawanan tindak pidana Pemilu di TPS perlu dipetakan, sehingga pengawas TPS memahami potensi tindak pidana Pemilu yang kemungkinan terjadi ditingkat TPS.

“Sejumlah potensi pidana Pemilu perlu dipahami dan dipetakan hingga ke tingkat TPS. TPS yang dianggap rawan perlu kita lakukan pendamping secara ketat agar potensi pidana Pemilu ini tidak terjadi,” ujar Panit Subdit 4 Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka
Belitung itu.

Pada pertemuan itu ia juga membahas mengenai perkembangan pengawasan logistik yang sudah dilakukan jajaran Bawaslu menjelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024. Untuk diketahui, hadir pula dalam monitoring itu unsur Sentra Gakkumdu dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. ( Red )