HEADLINE

Polres Belitung Klarifikasi Kasus BBM: Maslih Tersangka, Rangga Bawa Pertamax

×

Polres Belitung Klarifikasi Kasus BBM: Maslih Tersangka, Rangga Bawa Pertamax

Sebarkan artikel ini

BELITUNG,CMMNEWS.ID  – Polres Belitung mengklarifikasi penanganan perkara BBM yang melibatkan Maslih dan Rangga. Polisi memastikan Maslih telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Rangga tidak ditahan karena BBM yang diamankan ternyata jenis Pertamax non-subsidi.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul pemberitaan salah satu media online pada 31 Oktober 2026 dengan judul “Tangkap Lepas Kasus BBM Masli-Rangga Diduga Ada Transaksi Aliran Uang ke Oknum Polres Belitung”.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Belitung Ipda Dedy Suryadi mengatakan perkara Maslih telah naik ke tahap penetapan tersangka. Meski demikian, Maslih tidak ditahan karena kondisi kesehatan.

Dedy menyebut Maslih memiliki riwayat penyakit hernia dan maag kronis. Kondisi tersebut diperkuat keterangan Dokkes Polres Belitung dan surat keterangan sakit dari dokter.

“Untuk perkara Maslih, proses penanganan telah berlanjut hingga penetapan tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya,” kata Dedy.

Rangga Diamankan, BBM Ternyata Pertamax
Polisi juga membantah informasi yang menyebut BBM yang diamankan dari Rangga merupakan Pertalite bersubsidi.

Dedy membenarkan Rangga sempat diamankan Unit Tipidter pada malam Rabu. Rangga kemudian menjalani pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara interogasi.

Dari hasil pemeriksaan barang bukti, BBM yang diamankan disebut bukan Pertalite, melainkan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jeriken.

“Untuk Rangga, memang benar yang bersangkutan pernah diamankan dan telah dilakukan interogasi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM yang ditemukan merupakan Pertamax non-subsidi sebanyak 20 jeriken, bukan Pertalite sebagaimana informasi yang diberitakan,” ujarnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Rangga tidak ditahan. Polisi menyebut penanganan perkara Maslih dan Rangga memiliki dasar yang berbeda sesuai fakta serta barang bukti yang ditemukan.

Polisi Tanggapi Dugaan Aliran Uang
Polres Belitung turut menanggapi pemberitaan yang memuat dugaan adanya transaksi uang atau saweran kepada oknum internal kepolisian.

Polisi menegaskan klarifikasi tersebut berdasarkan keterangan penyidik yang menangani langsung perkara. Penanganan hukum, kata polisi, dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang diperoleh selama proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Penanganan kedua perkara memiliki dasar dan pertimbangan masing-masing sesuai hasil pemeriksaan penyidik,” jelasnya.

Polres Belitung mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum utuh. Polisi menyatakan proses penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.(*/rlis)

Tinggalkan Balasan