HEADLINE

Gerebek Rumah Produksi Arak di Belitung, Polisi Temukan 30 Drum Fermentasi

×

Gerebek Rumah Produksi Arak di Belitung, Polisi Temukan 30 Drum Fermentasi

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPANDAN,CMNNEWS.ID – Sebuah rumah di Jalan Air Baik, Kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung, diduga dijadikan tempat produksi minuman beralkohol jenis arak ilegal. Polisi menggerebek lokasi tersebut dan menemukan puluhan drum berisi bahan fermentasi hingga arak siap edar.

Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polres Belitung pada Sabtu (31/10/2026). Polisi mendatangi rumah tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi arak tanpa izin.

Saat diperiksa, rumah yang dihuni pria bernama ARTONO itu ternyata menyimpan berbagai bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi arak.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk proses produksi minuman beralkohol jenis arak,” kata Kapolres Belitung AKBP Satria Darma, Sabtu (31/10/2026).

Polisi kemudian mengamankan 30 drum berkapasitas sekitar 100 liter yang berisi bahan fermentasi beras. Selain itu, ditemukan 10 jerigen berukuran 20 liter berisi arak serta 12 jerigen kosong.

Tak berhenti di situ. Polisi juga menyita dua dandang, dua tungku kompor, lima tabung gas, satu blender, satu dus ragi, satu baskom kecil, satu mangkok kecil, satu timbangan dan satu alat ukur kadar alkohol.

“Barang bukti yang ditemukan cukup beragam, mulai dari bahan fermentasi, minuman yang sudah jadi hingga peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksinya. Semuanya kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” ujarnya.

Petugas turut menemukan 10 karung gula yang diduga menjadi bagian dari bahan produksi.

Satria menegaskan Polres Belitung tidak akan membiarkan aktivitas produksi dan peredaran minuman beralkohol ilegal berkembang di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas produksi maupun peredaran minuman beralkohol ilegal. Selain melanggar ketentuan, peredarannya juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

“Informasi masyarakat sangat penting bagi kami. Kalau ada yang mengetahui adanya produksi atau peredaran minuman beralkohol ilegal, silakan segera laporkan. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan,” kata Satria.

Dalam penggerebekan tersebut, turut hadir Wakapolres Belitung Kompol Yandrie C. Akip, Kabag Ops Adi Wirana, Kasat Narkoba AKP Budi Santoso, KBO Iptu Sharial Tanjung, KBO Iptu Komarudin, Pamapta Ipda Subratahana, serta Lurah Paal Satu Eko Susanto.

Saat ini barang bukti dan pihak terkait masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami aktivitas produksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya peredaran arak yang dihasilkan dari lokasi tersebut.

“Untuk proses selanjutnya masih kami lakukan pendalaman. Kami pastikan penanganannya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kapolres Belitung juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dapat menghubungi Layanan Polisi 110.

Tinggalkan Balasan