BANGKA – Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mengamankan seorang perempuan berinisial Maryani (43) bersama satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver bernomor polisi BN 1771 PE yang kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebanyak kurang lebih 240 liter.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pembelian BBM secara berulang di SPBU Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Berawal dari informasi yang diterima pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan pengecekan di wilayah SPBU Pagarawan pada Kamis pagi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan mobil yang dimaksud sedang berhenti di sebuah toko milik perempuan berinisial Susanti, di Desa Kimak, Kecamatan Merawang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 12 jerigen berisi BBM jenis Pertalite di dalam kendaraan yang dikemudikan Maryani.
Berdasarkan keterangan awal Maryani kepada petugas, BBM tersebut rencananya akan dijual ke toko milik Susanti. Ia juga menerangkan bahwa Pertalite tersebut diperoleh melalui pembelian berulang di SPBU Pagarawan serta dari pembelian kepada pengecer lainnya.
Tidak berhenti di lokasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kediaman Maryani di Jalan Melati, Dusun II, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang.
Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan dua jerigen berisi Pertalite beserta empat barcode dan pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pembelian BBM.
Selanjutnya, Maryani beserta barang-barang yang diamankan dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan dan proses penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver, 14 jerigen berisi Pertalite dengan total volume sekitar 240 liter, serta empat barcode dan pelat nomor kendaraan.
Polres Bangka melalui Unit II Tipidter Satreskrim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melaporkan perkembangan penanganan perkara kepada pimpinan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM dan memastikan penanganan setiap temuan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangka mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM di wilayah Kabupaten Bangka, sehingga penyaluran energi dapat berlangsung secara tertib dan tepat sasaran. (*)





