BANGKA – Satresnarkoba Polres Bangka kembali menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam dua penindakan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) malam, polisi mengamankan dua pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 48 gram.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir jalan kawasan Lingkungan Kuday Utara, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial JON alias BOLU (43). Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, polisi menemukan empat plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bungkus rokok warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah dan satu unit handphone Samsung warna hitam.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto 5,78 gram.
Belum berselang satu jam, polisi kembali melakukan penindakan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan RAN alias KONG (39) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenangan, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 42,22 gram.
Petugas juga mengamankan satu kantong asoy warna hitam, satu unit timbangan digital merek Camry, satu unit handphone Infinix warna biru dan satu bal plastik klip bening berukuran kecil.
Jika digabung, barang bukti sabu dari dua penangkapan tersebut memiliki berat bruto 48 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Buri Prasetyo membenarkan adanya dua penindakan tersebut.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti dan kami akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar IPTU Buri Prasetyo.
IPTU Buri mengatakan, kedua pria tersebut diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana narkotika, baik dalam aktivitas menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, maupun memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu.
Kedua pria tersebut kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
JON alias BOLU dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Sedangkan RAN alias KONG dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Bangka menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan menindak setiap pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut. (*)





