PANGKALPINANG – Jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang yang diduga mengirimkan video yang memiliki muatan kampanye dan mengajak memilih calon anggota DPRD provinsi melalui aplikasi WhatsApp.
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Ia menegaskan Bawaslu akan bekerja dan menindak terhadap pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,” kata Osykar, Jumat ( 2/2/24 ).
“Kami juga akan memperhatikan Surat Keputusan Bersama 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tertanggal 22 September 2022 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,”sambung dia.
Ia menjelaskan lebih jauh terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Pangkalbalam sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang. Bawaslu akan menyusun kajian awal terhadap laporan tersebut.
“Kajian Awal dimaksud dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal, materil dan jenis dugaan pelanggaran (Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 7/2022). Sampai saat ini Bawaslu Kota Pangkalpinang masih memproses laporan tersebut,” katanya.
Ia menegaskan jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran netralitas pegawai ASN, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menyampaikan rekomendasi ke KASN, untuk kemudian KASN lah yang akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Sementara Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pendampingan jika diperlukan.
“Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan instruksi apapun kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan pelanggaran, selain berpesan bekerjalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” imbuhnya.
“Kami akan terus memantau langsung perkembangan tindak lanjut laporan dan akan memutusan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Osykar. ( Red )