BANGKA SELATAN — Komisi Pemilihan Umum Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 580 TPS, tersebar di 50 desa dan 3 kelurahan di Negeri Beribu Pesona.
Sementara, untuk jumlah petugas yang tergabung dalam Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 159 orang, dengan jumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 7 orang dan ditambah 2 orang petugas Linmas untuk disiagakan di masing-masing TPS.
“Tugas utama anggota PPS yakni pembentukan anggota untuk pemuktahiran data pemilih atau Pantarlih sebanyak 580 anggota sesuai dengan jumlah TPS di Bangka Selatan,” kata Ketua KPU Basel Amri kepada wartawan usai pelantikan dan pengukuhan 159 anggota PPS di Gedung Serba Guna Parit Tiga Toboali, Selasa (24/1/2023) siang.
Amri menjelaskan, anggota PPS mulai aktif bekerja dari tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2024, untuk membentuk anggota Panterlih.
Setelah terbentuk anggota Pantarlih dilanjutkan dengan pembentukan KPPS di setiap desa dan kelurahan.
“Satu bulan sebelum hari H (pemilihan_red) KPPS sudah harus terbentuk. Setiap TPS ada 1 anggota Panterlih, 7 anggota KPPS dan 2 petugas Linmas,” ujar Amri.
Amri menambahkan, anggota PPS, KPPS, anggota Pantarlih dan Linmas bertugas sampai dengan berakhirnya Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Basel pada 27 November 2024. Karena itu, diingatkannya kepada seluruh anggota PPS, sebagaimana sumpah dan janji mereka serta fakta integritas yang mereka tanda tangani harus berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu dan asas Pemilu.
“Utamanya itu jadi penyelenggara yang jujur, adil dan berintegritas. Mempunyai kepastian hukum dan jadilah penyelenggara yang dipercaya, Insya Allah hasilnya dipercaya,” tegas Amri.
Amri berharap dengan telah dilantiknya 159 anggota PPS tersebut maka penyelenggara Pemilu dan pemilihan dapat berjalan lancar.
“Seluruh anggota PPS telah kita ingatkan untuk bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelas Amri. ( Tom )