BANGKA

Polsek Jebus Amankan Pria Terkait Dugaan Penipuan Rp 25 JutaPolsek Jebus Amankan Pria Terkait Dugaan Penipuan Rp 25 Juta

×

Polsek Jebus Amankan Pria Terkait Dugaan Penipuan Rp 25 JutaPolsek Jebus Amankan Pria Terkait Dugaan Penipuan Rp 25 Juta

Sebarkan artikel ini

BABAR,CMNNEWS.ID   – Unit Reskrim Polsek Jebus, Polres Bangka Barat, mengamankan seorang pria berinisial BY di Pangkalpinang.

BY diamankan polisi terkait kasus dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilaporkan menyebabkan kerugian hingga Rp 25 juta.

BY diamankan Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi melakukan penelusuran atas laporan warga berinisial AS yang diterima Polsek Jebus pada 23 Februari 2026.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus.

Kasus ini mulai ditangani setelah korban melaporkan dugaan penipuan. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk menelusuri perkara dan mencari keberadaan pria yang diduga terlibat.

Petugas melakukan penelusuran Kamis (22/10/2026) malam hingga akhirnya mengamankan BY di Pangkalpinang Jumat dini hari.

Setelah diamankan, BY dibawa ke Polsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tanda terima yang telah ditandatangani.

“Laporan masyarakat menjadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setiap perkara ditangani berdasarkan prosedur dan alat bukti yang diperoleh agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yos.

Menurutnya, penyidik masih mendalami keterangan pihak-pihak terkait untuk memperjelas duduk perkara, termasuk menelusuri bukti yang berkaitan dengan dugaan kerugian Rp 25 juta tersebut.

“Kami akan mendalami fakta-fakta yang ada dan melengkapi proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor kepada kepolisian,” katanya.

Polres Bangka Barat turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat saat melakukan transaksi maupun kesepakatan yang melibatkan uang dalam jumlah besar. Bukti pembayaran, tanda terima, dan dokumen terkait sebaiknya disimpan untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari.

Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Jebus masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Status dugaan tindak pidana dan pihak yang terlibat tetap mengacu pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan