Bangka,Cmnnews.id — Persoalan utang Rp50 ribu berujung aksi pembakaran di Belinyu, Kabupaten Bangka. Seorang pria berinisial EYC alias Emon (28) ditangkap polisi setelah diduga menyiram korban berinisial P (26) dengan Pertalite dan melempar botol berisi bahan bakar yang telah dibakar.
Peristiwa itu terjadi di halaman sebuah kontrakan di Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Korban mengalami luka bakar dalam kejadian tersebut. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belinyu dan langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim.
Kapolsek Belinyu AKP Rizky Yanuar Hernanda mengatakan persoalan tersebut bermula dari utang piutang antara korban dan terduga pelaku.
“Awalnya persoalan utang piutang sebesar Rp50 ribu. Keduanya kemudian terlibat adu mulut melalui pesan suara WhatsApp,” kata Rizky, seizin Kapolres Bangka, AKBP Indra Feri Delimonthe,
Perselisihan itu diduga membuat Emon emosi. Dia kemudian membeli Pertalite dan korek api. Pelaku juga menyiapkan botol bekas parfum yang diisi kain sebagai sumbu serta Pertalite.
Saat korban berada di sekitar kontrakan, pelaku diduga memilih bersembunyi. Begitu korban kembali dan duduk di atas sepeda motor, Emon kemudian keluar dan menyiramkan Pertalite ke arah korban.
Pelaku lalu menyalakan botol berisi Pertalite menggunakan korek api. Botol tersebut kemudian dilemparkan ke arah korban hingga api membakar korban.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujarnya.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dua hari kemudian, petugas mendapat informasi keberadaan Emon di sebuah pondok di Jalan Pahlawan 12, Kecamatan Belinyu, Senin (24/8/2026) malam.
Panit I Unit Reskrim Polsek Belinyu bersama anggota langsung mendatangi lokasi. Pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam pondok.
Saat diinterogasi, Emon mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankannya dan membawanya ke Polsek Belinyu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya baju hitam dan celana jeans yang terbakar serta sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat dengan bagian jok bekas terbakar.
Rizky mengimbau masyarakat tidak menggunakan kekerasan ketika menghadapi persoalan pribadi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, termasuk masalah pribadi maupun utang piutang, dengan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.
Dia menegaskan Polsek Belinyu akan terus menindak setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, Emon diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber: HMS Res Bangka.





