BANGKA,CMNNEWS.ID — Seorang buruh harian lepas berinisial YU (31), warga Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan polisi. YU diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
YU ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka di sebuah rumah di Jalan Gambir, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 9,45 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Iptu Budi Prasetiyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara YU, tim menemukan 30 plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,45 gram,” ujar Budi, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, Selasa (4/8/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Selain sabu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Barang bukti tersebut berupa satu dompet warna cokelat, satu timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, satu unit handphone Oppo warna hitam, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, serta satu tas selempang warna cokelat.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi.
Menurut Budi, YU diduga berperan dalam aktivitas jual beli maupun memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Atas dugaan perbuatannya, YU dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.





