HEADLINE

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pencuri Mesin Tempel Senilai Rp40 Juta

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus 3 Pencuri Mesin Tempel Senilai Rp40 Juta

Sebarkan artikel ini

BABAR,CMMNEW.ID  – Aksi pencurian mesin tempel kapal Yamaha 40 PK senilai Rp40 juta di Kampung Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, berhasil diungkap polisi. Tiga pria yang diduga terlibat diringkus Tim Meriam Unit Reskrim Polsek Mentok Polres Bangka Barat kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan korban terkait hilangnya mesin tempel yang disimpan di belakang rumah.

“Begitu mendapatkan informasi dan laporan terkait dugaan pencurian tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Hasilnya, satu pelaku berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya turut diamankan,” kata Yos, Senin (27/7/2026).

Peristiwa itu diketahui pada Minggu (26/7), saat korban mengecek bagian belakang rumahnya dan mendapati mesin tempel Yamaha 40 PK miliknya telah hilang. Korban kemudian mencari di sekitar lokasi dan menemukan selang mesin tempel serta jejak ban kendaraan di belakang rumah.

Merasa mengalami kerugian sekitar Rp40 juta, korban langsung melapor ke Polsek Mentok.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pertama berinisial E alias E di kawasan Pasar Mentok sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (27/7). Dari pengakuannya, polisi kemudian menangkap dua pelaku lain, yakni IF alias I dan FE alias F di lokasi berbeda di wilayah Mentok.

Hasil pemeriksaan mengungkap E dan IF diduga mencuri mesin tempel menggunakan sepeda motor Honda Scoopy milik FE. Mesin curian kemudian dibawa ke rumah FE sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah IF karena khawatir diketahui warga.

Polisi menyebut mesin tersebut rencananya akan dibongkar dan dijual secara terpisah. Namun, rencana itu gagal setelah ketiga pelaku lebih dulu ditangkap polisi.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 40 PK dan satu buah selang mesin tempel.

“Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Yos.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan