BANGKAPEMPROV BABEL

Soroti PPDB Babel, Gustari Minta Penyelenggara Tak Keluar dari Pergub

×

Soroti PPDB Babel, Gustari Minta Penyelenggara Tak Keluar dari Pergub

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK negeri di Kepulauan Bangka Belitung tengah berlangsung.

Di tengah proses tersebut, Ketua Dewan Pendiri Forum RT Bangka, Gustari, mengingatkan penyelenggara agar tidak menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam Pergub Babel Nomor 31 Tahun 2020.

Menurut Gustari, pelaksanaan PPDB melalui jalur zonasi harus mengacu pada Pasal 11 dan Pasal 12 Pergub Nomor 31 Tahun 2020.

Ia menegaskan, jalur zonasi tidak boleh menjadikan nilai rapor sebagai acuan utama sebagaimana yang diterapkan pada jalur prestasi.

“Jalur zonasi dan jalur prestasi itu berbeda. Jangan sampai mekanisme zonasi justru mengedepankan nilai rapor karena itu bertentangan dengan semangat aturan yang ada,” kata Gustari, Senin (22/6/2026).

Gustari menilai, jika penyelenggara PPDB tidak menjalankan aturan sesuai ketentuan, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun gejolak di tengah masyarakat.

“Kalau ada pelanggaran terhadap pergub tersebut, bisa saja berujung pada pembatalan keputusan penetapan peserta didik baru. Bahkan tidak menutup kemungkinan muncul protes dari orang tua siswa hingga dibawa ke DPRD,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDB untuk menjalankan proses seleksi secara profesional dan berpedoman pada regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Pasal 2 Pergub Nomor 31 Tahun 2020 telah mengamanatkan bahwa PPDB harus dilaksanakan berdasarkan prinsip non-diskriminatif, objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Saya hanya mengingatkan agar penyelenggara tidak keluar dari aturan. Jalankan amanah pergub sebagaimana mestinya, sehingga tidak menimbulkan polemik dan masyarakat tetap percaya terhadap proses PPDB yang sedang berjalan,” tegasnya

Tinggalkan Balasan