BANGKAHEADLINE

Polisi Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin, 

×

Polisi Kembali Tertibkan Tambang Ilegal di DAS Jada Bahrin, 

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Polres Bangka kembali menertibkan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan DAS Desa Jada Bahrin, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, polisi menyita puluhan peralatan tambang dan memasang police line terhadap 23 unit ponton.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang selama ini marak terjadi di kawasan tersebut.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, polisi mengaku telah menempuh berbagai langkah persuasif. Mulai dari pemberian imbauan, rembug desa bersama pemerintah daerah dan Forkopimda, hingga pemasangan police line serta penindakan terhadap penampung timah ilegal yang diduga berasal dari wilayah Jada Bahrin.

Operasi penertiban dipimpin langsung Wakapolres Bangka Kompol Yosyua Surya Admaja dan melibatkan jajaran pejabat Polres Bangka serta personel Ditpolairud Polda Bangka Belitung.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meredam dampak sosial akibat maraknya aktivitas tambang ilegal.

“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan, dengan komitmen memproses hukum para pelaku yang masih melakukan penambangan serta meredam situasi kamtibmas akibat maraknya aktivitas tambang,” kata Deddy dalam keterangannya.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 35 mesin robin, 1 mesin genset, serta 2 set selang air. Selain itu, petugas juga memasang garis polisi terhadap 23 ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Tak hanya itu, petugas turut melakukan tes urine terhadap tiga pekerja tambang di lokasi. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan negatif narkoba.

Polisi juga memperingatkan masyarakat agar tidak merusak atau kembali menggunakan peralatan yang telah dipasang police line karena dapat diproses pidana.

Menurut polisi, aktivitas tambang ilegal melanggar Undang-Undang Minerba, merusak lingkungan, membahayakan keselamatan, serta merugikan masyarakat dan negara.

Polres Bangka juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi terlibat dalam aktivitas tambang ilegal maupun penampungan hasil tambang tanpa izin.

Sementara itu, Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam menertibkan tambang ilegal di wilayah desanya.

“Terima kasih kepada Polres Bangka dan Ditpolairud Polda Babel yang telah melakukan penertiban tambang timah ilegal di DAS Desa Jada Bahrin,” ujar Asari.

Tinggalkan Balasan