BANGKAHEADLINE

Kasus Kecelakaan Kerja, PT PMM Tempuh Jalur Restorative Justice

×

Kasus Kecelakaan Kerja, PT PMM Tempuh Jalur Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  – Manajemen PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) angkat bicara terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan salah satu karyawannya di area pabrik beberapa waktu lalu.

Perusahaan mengaku mengedepankan penyelesaian secara restorative justice atau kekeluargaan dengan pihak keluarga korban.

Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum PT PMM, Dr H Zaidan didampingi Abdullah Randi dan Manajer PT PMM Asa Marpaung dalam konferensi pers di Sungailiat, Senin (18/5/2026).

Zaidan mengatakan, korban berinisial AJ meninggal dunia saat menjalankan aktivitas kerja di area pabrik pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.45 WIB.

“Peristiwa ini menjadi duka bagi kami. Sejak awal perusahaan sudah berupaya membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui kuasa hukum masing-masing,” kata Zaidan.

Menurut dia, hingga pertemuan ketiga antara kedua belah pihak, belum tercapai kesepakatan. Meski begitu, perusahaan tetap membuka ruang dialog agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik.

“Kami tetap memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Harapannya ada jalan terbaik yang bisa ditempuh bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus kecelakaan kerja tersebut kini telah ditangani Polres Bangka dan masih dalam proses penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kejadian. Dampak dari proses hukum itu, aktivitas operasional pabrik sementara dihentikan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, komunikasi dengan keluarga korban tetap kami upayakan,” katanya.

PT PMM, lanjut Zaidan, juga memastikan akan memenuhi hak-hak korban, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan santunan bagi keluarga korban. Saat ini proses administrasi pencairan hak korban masih berlangsung.

Hal senada disampaikan Abdullah Randi. Ia memastikan perusahaan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Kami ingin seluruh hak korban dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini administrasi masih terus diproses,” ucapnya.

Sementara itu, pihak perusahaan berharap operasional pabrik dapat kembali berjalan normal setelah persoalan tersebut selesai. Sebab, aktivitas perusahaan disebut turut menopang ekonomi masyarakat sekitar.

“Mayoritas pekerja merupakan warga lokal. Selain itu, buah sawit yang diolah di pabrik juga banyak berasal dari kebun milik masyarakat sekitar,” jelas Randi.

Ia mengatakan, penghentian sementara operasional pabrik berdampak pada aktivitas pembelian hasil panen warga.

“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar persoalan ini segera menemukan jalan keluar terbaik sehingga pabrik bisa kembali beroperasi secara kondusif,” tutupnya. (Ramdan)

Tinggalkan Balasan