BANGKA,CMNNEWS.ID — Direktur CV Reka Sejahtera, Surya Darma alias Kuncui, melaporkan rekan bisnisnya berinisial F ke Polres Bangka atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama usaha tambak udang di kawasan Industri Jelitik.
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Kuncui, Budiono, didampingi Junet dan Tio, dalam konferensi pers di Sungailiat, Senin (20/4/2026).
Budiono menjelaskan, kerja sama antara Kuncui dan F bermula pada 2016. Saat itu, F menawarkan investasi tambak udang dengan skema bagi hasil yang disampaikan secara lisan.
“Klien kami tertarik dengan penawaran tersebut, sehingga sepakat untuk bekerja sama dalam pengembangan tambak udang,” kata Budiono.
Ia menyebutkan, F yang memiliki lahan di kawasan Industri Jelitik melakukan pembukaan lahan sejak 2016 hingga 2019. Usaha budidaya kemudian mulai berjalan pada 2019 dengan lima kolam di Blok A atas nama CV Reka Sejahtera.
Seiring waktu, usaha tersebut berkembang. Pada 2021, jumlah kolam bertambah menjadi tujuh kolam dan dua tandon di Blok B setelah panen dinilai menghasilkan keuntungan.
“Dari 2019 hingga 2024, usaha ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp10 miliar. Namun, klien kami mengaku tidak pernah menerima bagi hasil,” ujarnya.
Budiono menegaskan, dalam akta notaris CV Reka Sejahtera, nama F tidak tercantum. Dokumen tersebut mencatat Surya Darma sebagai direktur dan istrinya sebagai komisaris.
“Secara legal, F tidak memiliki posisi dalam perusahaan. Namun dalam praktiknya, ia mengelola keuangan,” jelasnya.
Perselisihan memuncak pada 2025, ketika F disebut berupaya mengambil alih usaha dan menyingkirkan Kuncui. Kedua pihak sempat sepakat melakukan audit terhadap seluruh aktivitas usaha tambak.
Namun, dari hasil audit tersebut, kuasa hukum Kuncui menduga adanya penyampaian data yang tidak sesuai oleh F kepada tim auditor.
“Kami menemukan adanya nota sewa alat berat bernilai miliaran rupiah. Setelah dikonfirmasi, pihak pemilik alat berat menyatakan tidak pernah menerima pembayaran tersebut,” ungkap Budiono.
Selain dugaan penipuan, pihaknya juga menyoroti dugaan penggelapan dokumen. Surat tanah atas nama Surya Darma disebut masih dikuasai oleh F hingga saat ini, meskipun somasi telah dilayangkan.
“Atas dasar temuan tersebut, kami melaporkan F ke Polres Bangka untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak F belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.






