BANGKA,CNNNEWS.ID – Polsek Pemali bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap aktivitas Warkop 888 Kebun di Jalan Tarakan, Dusun Air Raya, Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Rabu (10/6/2026) malam.
Penertiban tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas warkop yang diduga beroperasi hingga larut malam serta adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Pemali IPDA Tri Nurhadi, S.H., dengan melibatkan personel Polsek Pemali, Pemerintah Kecamatan Pemali, Pemerintah Desa Air Ruay, Satpol PP Kabupaten Bangka, serta perwakilan masyarakat setempat.
Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 20.45 WIB. Saat dilakukan pengecekan, Warkop 888 Kebun masih dalam kondisi buka dan beroperasi, meski situasi saat itu terlihat sepi pengunjung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengelola agar memperhatikan aturan yang berlaku serta menjaga kenyamanan lingkungan, terutama terkait jam operasional dan aktivitas yang dapat mengganggu warga sekitar.
Selain memberikan imbauan, petugas juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi untuk dibawa ke Polsek Pemali.
Adapun minuman beralkohol yang diamankan terdiri dari Vodka Iceland sebanyak 1 botol, Atlas 5 botol, Prost 22 botol, Api 3 botol, Bir Bintang 77 botol, Draft Bir 24 botol, dan Guinness sebanyak 18 botol.
Pengamanan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh unsur Pemerintah Kecamatan Pemali, Pemerintah Desa Air Ruay, warga Dusun Air Raya, serta pengurus Warkop 888 Kebun.
Kapolsek Pemali IPDA Tri Nurhadi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas warkop yang beroperasi hingga dini hari.
“Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas warkop yang beroperasi sampai larut malam serta adanya laporan yang masuk,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kepala Desa Air Ruay Rozali, S.E., menyampaikan bahwa pemerintah desa tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, namun setiap kegiatan usaha harus tetap memperhatikan aturan dan kondisi lingkungan sekitar.
“Usaha boleh berjalan, tetapi harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Rozali.
Berdasarkan keterangan pengelola Warkop 888 Kebun, Rendi, aktivitas usaha tersebut telah berjalan kurang lebih satu bulan dengan jam operasional mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari.
Terkait perizinan, pihak pengelola menyampaikan proses pengurusan izin masih berjalan dan belum dapat menunjukkan dokumen izin dari instansi berwenang saat kegiatan penertiban berlangsung.
Camat Pemali Meirina Karulin Duwiva, S.IP., M.Si., mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sesuai,” ujarnya.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 22.10 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Pemali bersama pemerintah setempat akan melakukan pemantauan lanjutan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.






