BANGKA

Usai Ungkap Kasus di Belinyu, Polisi Kembali Sita 9,10 Gram Sabu di Bakam

×

Usai Ungkap Kasus di Belinyu, Polisi Kembali Sita 9,10 Gram Sabu di Bakam

Sebarkan artikel ini

BANGKA,CMNNEWS.ID  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Belum genap tiga jam setelah mengungkap kasus sabu di Kecamatan Belinyu, polisi kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bakam, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Pelaku berinisial DD (31), buruh harian lepas asal Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Ia ditangkap sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir Jalan Raya Pangkalpinang–Muntok, tepatnya di Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam.

Penangkapan bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Bangka terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penindakan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 16 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,10 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, plastik klip kosong berbagai ukuran, telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan dua kasus narkotika dalam rentang waktu yang berdekatan menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka.

“Ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satresnarkoba Polres Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Kabupaten Bangka,” tegas IPTU Budi Prasetyo.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Tinggalkan Balasan