Jakarta,Cmnnews.id – Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) Prof Dr Abdul Latif SH MHum mendorong adanya reformasi besar dalam sistem pendidikan advokat hingga pengawasan etik profesi.
Menurutnya, upaya mengembalikan martabat advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia harus dimulai dari pembenahan pendidikan hingga sistem pengawasan yang kuat dan independen.
“Transformasi paradigma advokat tidak bisa hanya menyentuh satu sisi. Harus ada pendekatan simbiotik antara pendidikan profesi dan pengawasan etik,” kata Abdul Latif dalam keterangannya.
Pandangan itu juga sejalan dengan pendapat Pendiri PERADI PROFESIONAL Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan SH MHum serta akademisi hukum Prof Dr Harris Arthur Hedar SH MH.
Abdul Latif menilai kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA) perlu diperbarui agar tidak sekadar menjadi jalur cepat untuk lulus ujian advokat.
Ia menegaskan pendidikan advokat harus lebih menekankan pemahaman filsafat hukum dan etika profesi secara mendalam.
“Etika tidak boleh hanya dihafal sebagai pasal. Etika harus menjadi jiwa profesi advokat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sistem magang klinis yang lebih ketat. Calon advokat harus dibimbing oleh mentor dengan rekam jejak integritas yang jelas dan proses magang harus diawasi secara serius.
Abdul Latif juga menilai kurikulum advokat perlu menyesuaikan perkembangan zaman, termasuk literasi teknologi, hukum siber, hingga transaksi lintas negara.
Selain pendidikan, Abdul Latif juga menyoroti pentingnya pembentukan Dewan Pengawas Advokat Independen di tengah kondisi organisasi advokat yang terfragmentasi atau multi-bar.
Menurutnya, lembaga tersebut bisa menjadi pengawas lintas organisasi sehingga advokat yang terkena sanksi etik tidak bisa berpindah organisasi untuk menghindari hukuman.
“Dewan ini bisa diisi advokat senior, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat agar pengawasan lebih objektif,” ujarnya.
Ia juga menyebut lembaga tersebut dapat melakukan verifikasi etik sebelum adanya tindakan hukum terhadap advokat, sebagai bentuk perlindungan profesi dari potensi kriminalisasi.
Abdul Latif menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1).
Dalam aturan itu disebutkan advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim.
Namun dalam praktiknya, profesi advokat menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya fragmentasi organisasi yang memicu perbedaan standar dalam rekrutmen, ujian hingga penegakan kode etik.
Selain itu, tekanan industri jasa hukum juga dinilai mendorong komersialisasi profesi sehingga nilai pengabdian dan kewajiban pro bono kerap terabaikan.
Abdul Latif menilai degradasi citra profesi advokat juga dipicu kurangnya internalisasi etika sejak pendidikan.
Akibatnya, di mata publik profesi advokat kerap dipersepsikan negatif.
Karena itu, ia menegaskan reformasi pendidikan advokat dan sistem pengawasan etik harus segera dilakukan.
“Advokat masa depan harus mampu bersaing secara global tanpa kehilangan integritas moral. Mereka tidak hanya berperan sebagai ‘petarung di pengadilan’, tetapi juga sebagai penyelesai masalah yang bermartabat,” katanya.
Abdul Latif menegaskan pembenahan profesi advokat merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika kita ingin mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile, maka reformasi pendidikan dan pengawasan etik tidak boleh ditunda lagi,” tegasnya.






