BANGKAHEADLINEPERISTIWA

FP3KD Desak BPKP Audit Dana Reklamasi Tambang Kemitraan PT Timah

×

FP3KD Desak BPKP Audit Dana Reklamasi Tambang Kemitraan PT Timah

Sebarkan artikel ini

Bangka,Cmnnews.id – Aktivitas penambangan timah dengan pola kemitraan di wilayah IUP PT Timah kembali disorot. Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan Daerah (FP3KD), Gustari, mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) segera turun tangan mengaudit dana jaminan reklamasi dari aktivitas tambang tersebut.

Gustari menilai, kegiatan tambang pola kemitraan yang melibatkan masyarakat dan CV mitra PT Timah menyimpan banyak tanda tanya, terutama terkait penempatan dana jaminan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.

“Setiap kegiatan penambangan wajib menempatkan dana jaminan reklamasi sesuai Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Tapi sampai sekarang, dana reklamasi dari pola kemitraan ini disimpan di mana dan kapan reklamasi dilakukan masih belum jelas,” kata Gustari, Rabu (13/5/2026).

Ia menyoroti aktivitas penambangan di dalam IUP PT Timah yang disebut hanya berbekal surat perintah kerja (SPK) kepada CV mitra. Kondisi itu, menurutnya, rawan menimbulkan persoalan hukum maupun potensi kerugian negara jika kewajiban reklamasi diabaikan.

“Jangan sampai tambang berjalan terus, hasil timah diambil, tapi dana jaminan reklamasi tidak pernah ditempatkan. Kalau itu terjadi, negara bisa dirugikan dan lingkungan yang menanggung dampaknya,” tegasnya.

Gustari meminta BPKP melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pola kemitraan tambang PT Timah, termasuk menelusuri mekanisme penempatan dana reklamasi dan realisasi kegiatan pemulihan lingkungan di lapangan.

“BPKP harus audit. Jangan sampai kewajiban reklamasi hanya jadi formalitas di atas kertas, sementara kerusakan lingkungan terus terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan terhadap tambang pola kemitraan tidak boleh longgar hanya karena melibatkan masyarakat atau pihak ketiga. Sebab, seluruh aktivitas tambang tetap berada di bawah tanggung jawab pemegang IUP.

“ memang aturan mewajibkan dana jaminan reklamasi akan behubungan dengan SPK dan RKAB maka harus jelas rekeningnya, besarannya, dan kapan reklamasi dilakukan. Jangan abu-abu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Timah belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit dana jaminan reklamasi tersebut.

Tinggalkan Balasan