Bangka,Cmnnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D alias Dd (38).
Pelaku yang merupakan warga Desa Kota Kapur itu ditangkap pada Jumat (27/3/2026) sore di area kebun sawit desa setempat saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” kata Budi, Minggu (28/3/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan kepala dusun setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.
“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia juga mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diedarkan di sekitar Desa Kota Kapur,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 paket kecil sabu dan dua paket sedang sabu dengan total berat bruto mencapai 20,16 gram.
Selain itu, turut diamankan plastik klip kosong, timbangan digital, sedotan yang dimodifikasi, kotak penyimpanan, satu unit handphone, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi.
Budi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bangka. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika secara maksimal demi menjaga generasi muda dan masyarakat Kabupaten Bangka dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup IPTU Budi Prasetyo.






