Bangka,Cmnnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (1/3/2026).
Seorang pria berinisial FS alias Surya (42) diamankan petugas di pinggir Jalan Melati, Kelurahan Parit Padang, Kecamatan Sungailiat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 18,42 gram.
Kasat Resnarkoba IPTU Budi Prasetyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi pertama,” ujar IPTU Budi Prasetyo kepada wartawan.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan lima paket plastik klip kecil berisi sabu siap edar. Kepada petugas, FS mengaku masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Gang Galunggung Air Merapin, Kelurahan Parit Padang. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan lima paket sabu ukuran sedang dan delapan paket klip kecil sabu siap edar.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam magic com atau alat penanak nasi. Polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang disimpan dalam dompet warna merah muda.
Selain sabu, polisi turut mengamankan lima gumpalan tisu putih, satu unit ponsel merek Redmi warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Fino warna putih, satu timbangan digital merek Digital Scale warna hitam, serta satu unit magic com yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, FS telah ditahan di Satresnarkoba Polres Bangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






