Bangka Barat,Cmnnews.id – Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima polisi.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Peristiwa itu diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah pihak kantor mendapati bangunan dalam kondisi rusak dan sejumlah barang inventaris hilang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, setelah menerima laporan, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” kata Iptu Yos Sudarso kepada wartawan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa barang hasil curian diduga dijual ke pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke para terduga pelaku.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut adanya pelaku lain yang terlibat.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.






